Tempat bayar zakat penghasilan , tempat bayar zakat pendapatan , tempat bayar zakat profesi
Bayar Zakat Fitrah Atm, Bayar Zakat Fitrah
Bank Islam, Bayar Zakat Fitrah Beras, Bayar Zakat Fitrah Dengan Beras, Bayar
Zakat Fitrah Dengan Uang, Bayar Zakat Fitrah Emas , Bayar Zakat Fitrah Jakarta,
Bayar Zakat Fitrah Kemana, Bayar Zakat Fitrah Lewat Transfer, Bayar Zakat
Fitrah Online.
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, sama halnya seperti shalat, yang wajib dilaksanakan oleh ummat
Islam yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan kewajiban zakat berarti
meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang
meninggalkannya.
Kalaulah
rukun Islam yang lain seperti syahadat, sholat, puasa, dan ibadah haji memiliki
sifat yang berhubungan langsung kepada Allah, maka zakat tidak hanya itu.
Selain ibadah yang bersifat langsung kepada Allah, zakat juga memiliki sifat
yang berhubungan langsung dengan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, zakat
memiliki peranan penting dalam membangun masyarakat Islam.
Zakat
menurut bahasa, yang merupakan kata dasar huruf Arab (masdar) dari huruf Arab
(zakaa) memiliki arti berkembang, huruf Arab (annamaau) atau juga berarti
penyucian huruf Arab (tathhir). Sedangkan menurut istilah syar'i, zakat
memiliki kedua makna tersebut.
Pengertian
zakat secara syar'i adalah “Sejumlah harta tertentu (jenisnya) yang diwajibkan
Allah untuk dikeluarkan kepada golongan tertentu dengan nilai dan ukuran
tertentu pula.”
Hukum Zakat dalam Islam
Zakat
merupakan salah satu hukum Islam yang menjadi unsur pokok bagi tegaknya Syariat
Islam. Dalam Al Quran kata zakat digandengkan dengan sholat sebanyak 27 kali
dalam satu ayat secara bersamaan. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat
adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Zakat
adalah fardlu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki ataupun wanita. Bahkan
anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat, jika pada
hartanya telah mencapai persyaratan tertentu.
Macam-Macam Zakat
Zakat
naf (jiwa), disebut juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap Bulan
Ramadhan dan sebelum berlangsungnya shalat Iedul Fitri.
Zakat
maal (harta), dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan tertentu
dan waktu tertentu pula.
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
·
Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
·
Barang dagangan dan keuntungannya
·
Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
·
Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan
Syarat dan Sebab Harta yang Wajib Dikeluarkan
Zakatnya
Mencapai
nishab. Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan harta
tersebut menjadi wajib dikeluarkan zakat.
Telah
mencapai haul. Yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyah,
kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah
pada saat panen. Haul menjadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab
untuk dikeluarkan zakatnya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat (MUSTAHIK
ZAKAT)
Orang
yang berhak menerima zakat telah ditentukan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
'amilin zakat, muallaf, budak, gharimin, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.”
(Q.S. At-Taubah [9]:60)
Ayat
tersebut membatasi dan mengkhususkan pos-pos penyaluran zakat hanya 8 golongan
saja (asnaf), tidak boleh diberikan kepada selain 8 golongan tersebut.
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Amilin
4.
Muallaf
5.
Hamba Sahaya
6.
Gharimin
7.
Fi Sabilillah
8.
Ibnu Sabil
SINERGI FOUNDATION
Call Center : 0851 0004 2009 (Telkomsel)
Call Center : 0851 0004 2009 (Telkomsel)
Alamat :
Gedung Sinergi Foundation
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 612 0218
Fax: (022) 612 0130
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 612 0218
Fax: (022) 612 0130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax. (022) 251 1865
Twitter: @sinergiID
Facebook : https://www.facebook.com/sinergifoundation
Website: http://www.sinergifoundation.org
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax. (022) 251 1865
Twitter: @sinergiID
Facebook : https://www.facebook.com/sinergifoundation
Website: http://www.sinergifoundation.org
Tempat bayar zakat penghasilan , tempat bayar zakat pendapatan , tempat bayar zakat profesi
Reviewed by
Unknown
on
02.46
Rating:
Tidak ada komentar :